TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bakal menghadapi kemungkinan dideportasi oleh aparat Arab Saudi mengingat visa umrahnya akan kedaluwarsa beberapa hari mendatang.
Kemungkinan itu, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, terbuka lebar lantaran status Rizieq apabila masa berlaku visanya rampung adalah overstayer.
Status ini melekat pada ribuan warga negara asing di Arab Saudi yang nekad bertahan walau izin tinggal mereka sudah kedaluarsa.
Pada April 2017, Kementerian Luar Negeri RI mencatat ada 4.785 WNI berstatus overstayer.
"Jika aparat Saudi mendapati warga asing overstayer semacam itu, mereka akan dideportasi," kata Hikmahanto.
Contoh nyata dari langkah itu terjadi pada September 2016 tatkala aparat Saudi mendeportasi 229 WNI.
Baca: Kapolda Metro Singgung Beking Habib Rizieq
Rizieq Shihab diketahui memasuki Arab Saudi menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari dan hanya dapat digunakan untuk melakukan ritual keagamaan di Medinah dan Mekah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Aryo Yuwono, mengatakan visa umrah yang dipegang Rizieq Shihab akan rampung pada 12 Juni 2017.
"Informasi dari imigrasi, tanggal 12 Juni ya (visa Rizieq habis)," ujarnya.
Kepada BBC Indonesia, Sugito Atmo Pawiro, pengacara Rizieq Shihab, mengatakan kliennya tengah mengajukan izin tinggal lebih lama kepada pemerintah Arab Saudi.
"Sekarang lagi proses pengajuan visa tinggal lebih lama," kata Sugito.
Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pidana.
Kasus pertama adalah dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.
Kasus kedua adalah dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.