TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Garam (Persero), AB, yang telah berstatus tersangka ditangkap tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar, Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6/2017) siang.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim pada hari Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang juga sebagai Dirut PT Garam (Persero)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, melalui pesan singkat, Sabtu (10/6/2017).
Sebelumnya, AB bersama seorang lagi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.
PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun, sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
Garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.
Sedangkan, sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Menurut Agung, sebagaimana Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Sementara, yang dilakukan oleh pihak PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan garam impor. Bahkan, perusahaan tersebut mengemasnya menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
"Kami temukan dokumen proses pengadaan garam sampai dengan realisasi impor garam industri yang menyimpang dan transaksi keuangannya yang sedang didalami," ungkapnya.
Dirut PT Garam (Persero) AB disangkakan telah melanggar Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sang dirut terancam hukuman pidnaa maksimal 20 tahun.
"Informasi lebih lanjut tentang satu Tersangka lagi, saya akan sampaikan setelah tersangka tersebut tertangkap," ujarnya.
Agung menambahkan, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi bisa melemahkan produksi garam petani dalam negeri. Hal itu juga akan menghambat program nawacita presiden.
"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan termasuk juga swasembada garam," tukasnya.