TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah untuk tidak mengkritik Pansus Angket yang sedang berjalan di DPR RI.
Karena hal tersebut bukan bagian dari tugas seorang juru bicara sebuah lembaga hukum negara seperti KPK.
"Seharusnya jubir KPK tak boleh berpendapat sebagaimana yang disebutkan itu," ujar Fadli di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Fadli mengingatkan kepada Febri bahwa dirinya bukan sebagai pengamat dari Indonesian Corruption Watch (ICW) lagi.
Sebelum di KPK, Febri dikenal sebagai aktivis ICW.
Karena itu Fadli meminta Juru Bicara KPK hormat terhadap Pansus Angket KPK yang sedang bertugas.
"Jubir namanya saja Jubir jadi mestinya menghargai menghormati proses politik di DPR. Kalau dia sebagai pengamat silakan," ungkap Fadli.
Baca: Pernyataan Fadli Zon Modus Baru Teror Terhadap Febri Sebagai Jubir KPK
Pansus Angket KPK pun telah mengirim surat kepada pimpinan DPR. Dalam isinya mereka keberatan karena kritikan dari Juru Bicara KPK.
Fadli Zon akan meneruskan permintaan dari Pansus Angket KPK. Karena hal tersebut sudah sesuai prosedur, agar Pansus yang digelar di DPR harus dihormati.
"Kalau nanti ada surat sampai kepada pimpinan tentu akan diteruskan sesuai mekanisme yang ada. Kalau itu sudah keputusan rapat di pansus tentu bisa kita teruskan," papar Fadli.
Sebelumnya diketahui Febri menilai Pansus Angket KPK telah melanggar UU MD3 dan tidak sah secara aturan. Dalam hal ini tidak semua fraksi menyetujui adanya Pansus tersebut.
"Jika pansus tetap dipaksakan terbentuk meski belum semua fraksi menyampaikan usulan anggotanya, tentu akan beresiko dengan UU. Apakah itu sah atau tidak sah, jadi persoalan hukum kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.