TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi mencabut usul banding Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Hal itu sejalan dengan permintaan Ahok beberapa pekan lalu untuk tidak meneruskan kembali.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan jika usulan banding dicabut, sebaiknya Ahok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Karena masa hukuman sidang Ahok sudah dimulai.
"Harusnya Ahok sudah bisa menjalankan apa yang jadi vonis hakim. Mungkin perlu ditinjau di mana ditahannya," ujar Fadli di Masjid Baiturrahman, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Baca: Dari Mako Brimob, Lokasi Penahanan Ahok Akan Dipindahkan ke Tempat Lain
Fadli menjelaskan Ahok hanya menjadi tahanan sementara di Mako Brimob.
Fadli tidak ingin masyarakat bingung kenapa Ahok masih terus dipertahankan di Mako Brimob dan tidak dipindahkan ke Cipinang.
"Ya Cipinang, supaya masyarakat tidak ada yang bertanya ke kami mengapa Mako. Mako kan sementara," jelas Fadli.
Fadli memaparkan jika keputusan hukum (inkracht) sudah terjadi, seharusnya seorang tahanan berada di Lapas yang permanen yaitu Cipinang.
Sedangkan Mako Brimob menurut Fadli bukan tempat yang sesuai untuk menjalani hukuman Ahok.
"Kalau inkracht kan harusnya di lapas yang memang sudah menampung permanen bukan sementara," papar Fadli.