News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Komnas HAM Minta Kasus Rizieq Dkk Dihentikan, Ini Jawaban Wakapolri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Syafruddin menghadiri Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam konferensi persnya ia menegaskan, bahwa penegakkan hukum bukan kriminalisasi. TRIUBNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafruddin, menyatakan kepolisian dalam menangani kasus dugaan pidana pimpinan FPI Rizieq Shihab dan kawan-kawan mengacu mekanisme hukum dan perundang-undangan.

"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Hal ini disampaikan menyusul permintaan Komnas HAM agar Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukannya penghentian kasus dugaan sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas HTI.

Baca: Komnas HAM Minta Jokowi Intervensi Polri Agar Hentikan Kasus Para Alumni 212

Permintaan itu disampaikan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, kepada Menko Polhukam dalam pertemuan pada Jumat (9/6/2017) kemarin.

Syafruddin menegaskan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum. Dan tidak boleh ada mekanisme lain.

"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," tegas polisi kelahiran Ujung Pandang, 56 tahun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini