TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan kronologi Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.
Operasi ini diawali dari adanya informasi masyarakat soal akan ada serah terima hadiah atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.
"KPK menggelar OTT di Bengkulu Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Itu atas informasi masyarakat," ujar Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Melalui informasi itu, Tim Satuan Tugas KPK mengetahui ada penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) ke Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Baca: Terjaring KPK, Kejaksaan Agung Langsung Proses Pelanggaran Disiplin Jaksa Kejati Bengkulu
Kebetulan saat itu, Kamis malam, Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mengadakan perpisahan pada Kepala Kejati Bengkulu, Sendjun Manullang di sebuah restoran.
Selanjutnya di restoran yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu, tim mengamankan tiga orang berikut barang bukti uang Rp 100 juta rupiah dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan di amplop coklat.
Ketiganya kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya dengan pengawalan ketat, Jumat (9/6/2017) pagi, mereka diterbangkan ke Jakarta.
"Tiga orang ini sampai di KPK pukul 12.00 WIB, mereka lanjut menjalani pemeriksaan lanjutan," terang Basaria.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pemberian Rp10 juta diketahui bukan sebagai pemberian pertama dalam kasus suap ini.
Sebelumnya, Parlin Purba sudah menerima Rp150 juta.
Pemerimaan itu terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Tim KPK sebagian masih berada di bengkulu melakukan penggeledahan dan penyegelan di beberapa lokasi yakni dua ruangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terdiri dari ruang Kantor Kepala Seksi Intel dan Kantor Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang disegel serta menyegel ruangan Amin dan ruang Tata Usaha di BWS Sumatera VII.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Pemberi suap, Amin Anwari (AAN) dan Murni suhardi (MSU) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima suap, Parlin Purba (PP) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.