TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Direktur Utama PT Mukomulo Murni Suhadi dan Pejabat Komitmen Amin Anwari, tersangka kasus suap penanganan perkara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sabtu (10/6/2017) dini hari, selesai diperiksa KPK.
Keduanya langsung ditahan di rutan cabang KPK Jakarta Timur karena terbukti telah melakukan suap kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di kawasan Wisata Panjang, Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp 10 juta.
BERITA REKOMENDASI