TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri turun ke lapangan untuk menelusuri ada atau tidaknya kaitan temuan 500 detonator di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tindak pidana terorisme kelompok teroris.
"Kami sedang menelusuri dari mana dan untuk siapa detanator tersebut. Densus 88 sudah turun," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat dihubungi, Minggu (11/6/2017) malam.
Menurutnya, kasus temuan detonator ini ditangani oleh Polda Sulsel, Polres Maros dan Densus 88.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 500 detonator ditemukan di terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (11/6/2017) siang.
Detonator tersebut ditemukan setelah petugas mencurigai lima paket yang dalam keterangan Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) menyebutkan isi paket adalah dokumen.
Namun, setelah diperiksa di mesin X-ray, ternyata paket tersebut berisi ratusan detonator yang dikemas dengan kue.
Dari dokumen PTI, barang berbahaya tersebut hendak dikirimkan ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pengirimnya menggunakan alamat di Kabupaten Goa, Sulsel.
Sebanyak 500 detonator ini diduga barang ilegal dan berbahaya. Sebab, selain tak sesuai dokumen PTI, pengiriman atau jual beli detonator hanya bisa dilakukan oleh badan yang telah diberikan kewenangan khusus.
"Tapi, detonator ini akan sangat berbahaya kalau jatuh ke tangan teroris. Karena tinggal cari bahan peledaknya," sambungnya.
Upaya penyelundupan detonator melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, juga pernah terjadi sebelumnya pada 17 Januari 2017.
Saat itu, petugas menemukan paket berisi 300 detonator saat pemeriksaan X-ray di terminal kargo bandara. Modusnya juga lebih kurang sama, yakni memasukkan detonator ke dalam paket dengan keterangan PTI berisi Dokumen, Makanan dan Paket.
Ratusan detonator tersebut disembunyikan di dalam roti dan kapas.
Saat itu, paket berisi ratusan detonator tersebut juga hendak dikirimkan ke Kota Pontianak dengan pengirim di Belopo, Kabupaten Luwu, Sulsel.