TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di kalangan masyarakat kini muncul desakan agar Polri menghentikan kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lain.
Alasannya, tindakan hukum tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama.
Terbaru, permintaan itu datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Pol Syafruddin, menyatakan kepolisian mengacu mekanisme hukum dan perundang-undangan dalam menangani kasus dugaan pidana Rizieq Shihab dan kawan-kawan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Syafruddin menyatakan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum. Tidak boleh ada mekanisme lain.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," ujarnya.
Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto Jumat (9/6/2017) kemarin meminta agar Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukan penghentian kasus pengusutan pidana atas sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).