News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Bareskrim Terkait SMS 'Kaleng', Bos MNC Group: Saya Sebagai Saksi Terlapor

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC GROUP Hary Tanoesoedibjo (HT) menjelaskan bahwa dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebagai terlapor, bukan pelapor.

Terkait pelaporan balik yang ia buat dan ajukan kepada Bareskrim Polri, ia mengatakan bahwa tim penyidik tidak melakukan pembahasan mengenai hal itu.

"Saya sebagai saksi terlapor, belum (ada) kaitannya dengan laporan saya, itu beda lagi, tadi tidak ada pembahasan seperti itu," ujar Hary Tanoe, saat ditemui usai diperiksa di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Dalam pemeriksaan yang mengacu pada SMS yang ia kirim kepada Jaksa Yulianto pada awal Januari 2016 lalu, HT mengaku diminta untuk menjelaskan maksud dari kalimat yang ada dalam pesan singkat melalui SMS dan aplikasi Whatsapp tersebut.

"Saya diminta untuk menjelaskan arti dari masing-masing kalimat pada SMS dan Whatsapp tersebut," kata Hary Tanoe.

Kendati diminta menjelaskan maksud dari kalimat-kalimat itu, Ketua Umum Partai Perindo itu menegaskan hingga kini dirinya masih belum melihat barang bukti pelaporan yang dilakukab oleh Jaksa Yulianto.

"Tapi sekali lagi saya ingin tegaskan ya, bahwa selama ini saya tidak pernah melihat barang buktinya, ini harus dicatat dulu," tegas Hary Tanoe.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Jaksa Yulianto yang tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8 di Kejaksaan Agung, melakukan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan, sms 'kaleng' itu dikirim sebanyal tiga kali, yakni pada 5,7, dan 9 Januari 2016.

Selain pesan singkat sms, Yulianto juga mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini