TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut RI Eko Susilo Hadi mengungkapkan Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy sebagai pelaku utama kasus korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
"Yang pastilah Ali Fahmi lah. Ali Fahmi itu aktor utamanya," kata Eko Susilo Hadi usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy adalah narasumber bidang anggaran (setara staf khusus) Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo.
Dalam dakwaan, Ali Fafmi disebut sebagai orang yang mengatur PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender.
Eko Susilo Hadi tidak menjawab mengenai peran Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo.
Menurut Eko, itu menjadi tugas penyidikan di KPK untuk mengungkap peran Arie Soedewo.
Eko Susili Hadi dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Eko berjanji akan membela dirinya pada sidang pleidoi pada pekan depan dan mengungkap mengenai kasus tersebut.
Selai pembelaan dari pribadi, Eko Susilo Hadi mengatakan penasehat hukumnya juga akan memberikan pembelaan.
"Pokoknya ini ujian buat saya. Mudah-mudahan dari ujian ini saya lebih baik lagi," kata Eko.
Eko Susilo Hadi adalah terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.
Eko Susilo Hadi menerima Rp 2 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang tender.
Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Eko adalah Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara Bambang Udoyo adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Bakamla sementara Nofel Hasan adalah kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Ketiganya menerima uang sebesar10.000 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro, 10.000 Dolar Singapura, dan 78.500 Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diserahkan Fahmi melalui dua orang stafnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.