TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan mendengarkan sidang tuntutan pada Senin (12/6/2017) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ratu Atut adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut jugm engalir ke sejumlah orang.
Rinciannya, Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama. Kemudian Rp 23.396.358.223 keapda Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra.
Berikutnya, uang senilai Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp 1.500.000 kepada Aris Budiman, Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp 1.659.500.000.