News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi KTP Elektronik, Sugiharto dan Irman Akan Dituntut Pada 22 Juni 2017

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irman dan Sugiharto saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik

Laporan Reporter TRIBUNNEWS.COM, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menghadirkan Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah berakhir sekira pukul 16.29 WIB.

Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017. Sementara jaksa pembela diberikan waktu 7-10 hari untuk melakukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.

Sugiarto, seorang terdakwa, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media setelah sidang selesai.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, meski para awak media memintanya meluangkan waktu sedikit, tapi ia langsung meninggalkan ruang sidang bersama pengacara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini