Laporan Reporter TRIBUNNEWS.COM, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menghadirkan Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah berakhir sekira pukul 16.29 WIB.
Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017. Sementara jaksa pembela diberikan waktu 7-10 hari untuk melakukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.
Sugiarto, seorang terdakwa, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media setelah sidang selesai.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, meski para awak media memintanya meluangkan waktu sedikit, tapi ia langsung meninggalkan ruang sidang bersama pengacara.