Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). Sugyiarto dan Irman, selaku terdakwa, menyesal atas perbuatan mereka ketika jaksa penuntut bertanya apakah mereka menyesal.
"Saya menyesal Pak. Saya mengakui kesalahan saya. Saya mohon keringanan untuk saya," ujar Sugiarto dengan suara lirih kepada jaksa penuntut.
Irman, mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pun menyesali perbuatannya seperti halnya Sugiarto.
"Saya menyesal juga, kalau saja waktu itu uang yang dititipkan Pak Giyarto langsung saya kembalikan tentu saya tak kan seperti ini," kata Irman kepada jaksa penuntut.
"Saya bisa kembalikan, tapi saya nggak lakukan, menyesal saya," tambah Irman.