TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Edwin Gerungan, Selasa (13/6/2017).
Edwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.
"Kepala BPPN, Edwin Gerungan kami periksa untuk tersangka SAT. Selain itu kami juga periksa saksi lainnya, Ester Agung Setiawati, Direktur Utama PT Datindo Entrycom," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/6/2017).
Sehari sebelumnya, dua saksi yakni Bambang Subiyanto, mantan Menteri Keuangan dan Hadi Avilla Tamzil, mantan pegawai BPPN telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di KPK.
Pada saksi Hadi Avilla Tamzil penyidik dalami terkait penjualan aset pada saat itu yang menjadi bagian dari kewajiban obligor BLBI yang diproses KPK yakni Sjamsul Nursalim.
Selanjutnya Bambang Subianto diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan ketua BPPN yang pertama, tahun 1998.
"Kami secara serius mulai masuk lebih jauh dalam kasus ini terkait aset-aset yang sudah dijual. Tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih adanya kewajiban Rp 3,7 triliun namun SKL sudah diberikan," beber Febri.
Sebelumnya saksi-saksi penting seperti Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, hingga Artyalita Suryani alias Ayin sudah pernah diperiksa KPK.
Bahkan Kwik Kian Gie diperiksa dua kali, pada pemeriksaan Selasa (6/6/2017) lalu, Kwik Kian Gie juga membenarkan bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki utang Rp 3,7 triliun.
"Saya katakan ke penyidik, memang setahu saya masih ada utang," singkat Kwik Kian Gie usai pemeriksaan.
Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP