Laporan Wartawan Tribun Jabar, Amalia Qisthyana
TRIBUNJABAR.CO.ID - Kabar adanya perpanjangan visa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab sempat bergulir.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya mendapat visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.
Kapitra menambahkan, visa itu merupakan perpanjangan izin tinggal atau long stay visa yang tidak memiliki kadaluwarsa (unlimited).
Lalu, apa saja visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi, berikut ulasannya:
1. Visa Bisnis
Visa ini dikeluarkan kepada seseorang yang perlu melakukan kegiatan bisnis.
Pemegang visa dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaannya di negara asal.
Namun, tidak diperbolehkan untuk bekerja di negara tujuan.
2. Visa Studi dan Bekerja
Pemegang visa studi dan visa bekerja akan mendapatkan iqamah (KTP Saudi).
Visa ini jelas diperuntukkan bagi orang yang sekolah maupun bekerja di Arab Saudi.
Tak semua pemegang visa ini akan diizinkan untuk mengundang keluarga ke Arab Saudi.
Semua tergantung kesepakatan antara pemilik visa dan pihak penanggung jawab visa (universitas atau perusahaan).
3. Visa Haji dan Umrah
Visa bebas biaya, hanya biaya pembuatan atau pengurusan visa saja, bukan biaya visa itu sendiri.
Hanya akan diizinkan mengunjungi dua kota, yaitu Mekkah dan Madinah.
4. Visa Kunjungan Keluarga
Membutuhkan surat undangan oleh keluarga yang mengundang Anda ke Arab Saudi.
5. Visa Kunjungan Pribadi
Visa ini diberikan kepada seseorang yang ingin mengunjungi teman atau saudara yang telah resmi tinggal di negara tujuan.
Biasanya untuk mendapatkan visa ini diperlukan surat undangan resmi dari kerabat yang kita kunjungi melalui kantor pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno juga sempat menjelaskan, tidak ada visa yang berlaku tanpa batas kadaluwarsa.
Yang ada adalah visa single atau visa multiple.
Visa single adalah izin masuk yang diberikan suatu negara kepada arga asing yang berlaku sekali masuk dan keluar.
Visa multiple adalah izin masuk yang bisa digunakan berkali-kali untuk memasuki suatu negara dalam batas waktu tertentu.
Sedangkan, visa (izin masuk) berbeda dengan izin tinggal.
Menurut Agung, keberadaan Rizieq di Arab Saudi diatur melalui izin tinggal (stay permit) yang diberikan oleh pihak Arab Saudi.
Izin tinggal pun tetap memiliki batas kadaluwarsa, tidak ada yang berlaku seumur hidup.