News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Permintaan Panglima TNI dalam RUU Anti-Terorisme

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mempermasalahkan dimana posisi TNI berada dalam revisi UU Anti-terorisme yang masih terus bergulir di DPR.

Salah satu poin revisi UU ini adalah melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, UU tentang terorisme yang ada saat ini dibuat atas desakan internasional akibat teror bom Bali.

"Untuk diketahui sejarah UU yang saat ini dibuat berdasarkan tekanan Internasional karena adanya bom Bali. Jadi UU ini untuk mengungkap kasus teror," kata Gatot kepada wartawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Gatot menjelaskan, sebelum UU tersebut dibuat ada tiga ledakan bom di Indonesia. Setelah UU tersebut disahkan oleh DPR nyatanya ledakan bom jadi lebih banyak. Setidaknya ada 40 bom yang meledak setelah UU terorisme dibuat.

Untuk itu dalam revisi UU terorisme tersebut Gatot ingin definisi dari teroris ditambahkan menjadi aksi teror merupakan kejahatan terhadap negara.

"Saya katakan yang diminta TNI (dalam RUU tentang terorisme) hanya satu definisi teroris itu kejahatan terhadap negara. Keterlibatan TNI terserah mau diapakan tapi definisi teroris itu kejahatan terhadap negara," kata Panglima TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini