TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergiliran memeriksa para mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Beberapa diantaranya yang telah diperiksa yakni Bambang Subiyanto kepala pertama BPPN dan Edwin Gerungan. Hari ini Rabu (14/6/2017) penyidik memeriksa mantan Kepala BPPN ketiga, Glenn Muhammad Surya Yusuf.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Glenn Muhammad Surya Yusuf akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.
"Glenn Muhammad Surya Yusuf diperiksa untuk tersangka SAT. Saksi lain yang juga kami periksa yakni Hadiah Herawatie, tim bantuan hukum," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Glenn Muhammad Surya Yusuf atas kasus dugaan suap terhadap jaksa urip Tri Gunawan oleh pengusaha asal Lampung, Artalya Suryani.
Pada 2007 silam, Glenn Muhammad Surya yusuf juga pernah diperiksa oleh Kejagung untuk pengusaha Anthony Salim, khususnya yang menyangkut Master Settlement Acquisition Agreement (MSSA)
Seperti diketahui, dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp 1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.