Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya menghapus pendidikan agama di sekolah.
Apalagi alasannya nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.
"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (14/6/2017).
Zainut menjelaskan UU tersebut mengamanatkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Baca: Menag Minta Mendikbud Jelaskan Secara Lengkap Kebijakan 5 Hari Sekolah yang Mengancam Madrasah
Selain itu, regulasi tersebut meminta semua siswa diiajarkan pendidik yang seagama.
"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan," ungkap Zainut.
Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama," kata Zainut.
MUI pun meminta kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan.
Apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," ucap Zainut.