News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus NasDem Nilai Belajar 8 Jam di Sekolah Sangat Memberatkan Siswa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa di SDN 234 Tanjung Mudo I Kecamatan Jangkat Timur, kabupaten Merangin terpaksa mengikuti kegiatan belajar di kelas dalam keadaan berdiri karena tak ada kursi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR Irma Suryani Chaniago menilai terlalu berat bagi anak usia sekolah harus melaksanakan kebijakan sekolah delapan jam per hari selama lima hari dalam seminggu.

"Saya Kira terlalu berat karena mereka juga masih ambil les bahasa Inggris, matematika, piano, musik, ngaji ! Belum lagi olah raga," ujar Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Rabu (14/6/2017).

"Nggak punya waktu istirahat cukup bersama keluarga," tambah Irma.

Menurut Irma, selama ini sekolah enam jam sehari saja sudah cukup bagi anak-anak.

Irma menilai yang penting kualitas guru dan fasilitas belajar yang memadai. Bukan sekedar lamanya mereka di sekolah.

"Jangan tiap ganti menteri ganti kebijakan. Anak SD itu belum waktunya belajar 8 jam ! Sampai nggak punya waktu bermain," kritiknya.

Baca: MUI Nilai Tepat Kebijakan Mendikbud Lima Hari Sekolah bagi Siswa

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan program 'Full Day School'.

Dalam sistem baru tersebut murid-murid mendapat waktu delapan jam belajar untuk lima hari satu minggu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan sekolah lima hari dalam seminggu akan dilaksanakan secara bertahap pada daerah sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing.

"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," ujar Mendikbud Muhadjir usai audiensi di kantor pusat MUI Jakarta.

Mendikbud mengungkapkan bahwa penguatan karakter yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Mendibud menjelaskan lebih lanjut, bahwa penerapan sekolah lima hari akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.

Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, "dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap."

"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," jelas Mendikbud. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini