Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan pemerataan pendidikan berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah.
Ia menjelaskan, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar atas berbagai kebijakan tersebut.
“Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” ungkap Muhadjir di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta (13/6/2017).
Dalam upaya pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Pada peraturan itu, disebutkan bahwa Sekolah Negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili radius zona terdekat dari sekolah.
Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Muhadjir menambahkan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Muhadjir dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Radius zona terdekat akan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah berdasarkan jumlah ketersediaan daya tamping, ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah, dan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
Sedangkan, tugas PPDB nantinya menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran secara online melalui situs resmi PPDB di daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran secara offline melalui, yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Sekolah Negeri sendiri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.
Proses itu diantara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
Penguatan Karakter Melalui 5 Hari Sekolah
Demi mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah.
Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Kebijakan ini, menurut Muhadjir, merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Pafa hari sekolah, guru wajib merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih Peserta Didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
“Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” ungkap Muhadjir.
Ditambahkannya, revisi Peraturan Pemerintah yang baru tersebut adalah upaya pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Guru diharapkan tidak terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara belajar siswa secara aktif.
Muhadjir menyakini, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.
Penerapan hari sekolah baru bagi peserta didik akan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Muhadjir menjelaskan, kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, serta bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan.
Tujuannya untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
"Kita akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan," terang Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, kearifan lokal dan keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang menjadikan sekolah lebih beragam dan berwarna-warni.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan 8 Jam Belajar dan 5 Hari Sekolah ini sifatnya tidak tunggal.
“Selain mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Hamid.
Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing.
Saat ini, menurut Hamid terdapat Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melaksanakan program penguatan karakter dengan pola 5 Hari Sekolah.
“Saat ini terdapat Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menyiapkan diri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.
Penerapan 5 Hari Sekolah bukan untuk menggantikan peran orangtua sebagai pendidik utama dan pertama anak-anak.
"Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga. Waktu berkualitas yang bisa digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak dan orangtua," terang guru besar Universitas Negeri Malang tersebut.
Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua
Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua.
Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.
Semangat gotong royong menjadi dasar pembentukan komite sekolah yang melibatkan berbagai unsur di masyarakat.
Komite diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana yang bermuara pada terwujudnya pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.
Kedua, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.
Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.
Ketiga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Keempat, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif.
Kelima, terdapat pula Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. (**)