TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, yakni Handang Soekarno mengaku bersedia mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia karena direkomendasi Arief Budi Sulistyo.
Arief Budi Sulistyo adalah adik ipar Presiden Joko Widodo. Arief-lah yang mengenalkan Handang dengan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Iya karena ada hubungan saudara dan saya pernah bantu dia ikut tax ammesty. Saya kenal baik dan beliau juga diterima Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi) pada saat itu," kata Handang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Handang menegaskan dia tidak bisa menolak permintaan Arief Budi Sulistyo. Kata Handang, dia tidak mungkin sampai mengurusi perusahaan Rajamohanan jika tidak direkomendasikan, mengingat tugas Handang yang sangat banyak.
"Dia merekomendasi, ya mau enggak mau saya menghargai beliau. Saya apresiasi apa yang dia rekomendasi. Kalau enggak ya saya tinggal," kata Handang.
Handang Soekarno didakwa menerima hadiah atau janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.