Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan tinggal diam, atas penemuan barang-barang mewah di kamar Haryanto Chandra, terpidana kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, Kemenkumham, Endang Sudirman menyebut semua pejabat terkait, mulai dari Kepala Lapas Cipinang, Kunto Wiryanto, hingga pejabat-pejabat terkait, akan diperiksa.
"Yang bersangkutan (Kalapas) yang (seharusnya) yang bertanggunjawab," ujarnya kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2017)
Barang-barang mewah di kamar Haryanto Chandra ditemukan saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan pada 31 Mei lalu.
Petugas BNN antara lain menemukan lima unit hanphone, 1 unit modem, 1 unit pendingin ruangan hingga akuarium berisi ikan arwana.
BNN melakukan penggerebekan tersebut karena Haryanto Chandra diduga masih mengendalikan pengedaran narkotika, walaupun dirinya berstatus terpidana 14 tahun kasus narkoba.
Dari penelusuran BNN, diketahui Haryanto Chandra juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nilai sekitar Rp 39 miliar.
Endang Sudirman menyebut juga akan menelusuri, apakah uang miliaran rupiah yang dimiliki oleh gembong narkoba tersebut, ada yang mengalir ke petugas lapas.
Jika ditemukan, maka pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
Pihak Kemenkumham akan mendukung BNN, dalam melakukan penindakan terhadap oknum-oknum lapas, yang memang terbukti membantu gembong narkoba mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi.
"Kalau toh ada keterlibatan ke arah sana, kita tidak akan tutup-tutupi, kalau memang BNN dapat, melanjutkan pemeriksaan TPPI, kita akan bantu sepenuhnya," katanya.