News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Vonis Choel Mallarangeng Akan Dibacakan 6 Juli 2017

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Choel Mallarangeng

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan sidang putusan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng setelah Hari Raya Idul Fitri.

Persidangan perkara Choel menyisakan sidang putusan karena sidang tuntutan telah selesai.

"Kebetulan banyak putusan. Satu minggu tidak mungkin sehingga kami putuskan dua minggu. Sidang putusan dilanjutkan 6 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Majelis hakim memutuskan tidak ada sidang replik terhadap nota pembelaan pribadi atau pledoi Choel Mallarangeng.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan replik diberikan secara lisan.

"Intinya pledoi terdakwa kan sebenarnya masalah justice collaborator dan Wafid Muharram belum jadi tersangka. Jadi bukan pada inti perkara yang terdakwa hadapi," kata Takdir usai persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini