Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata, menjelaskan kepada awak media mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Berdasarkan penjelasan Surapranata, pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi menjadi persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Guru tidak perlu lagi lari sana sini mengajar di sekolah-sekolah untuk pemenuhan beban kerja tatap muka," kata Surapranata.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika guru tidak mampu memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka (mengajar), maka kekurangan jam tersebut dapat dikonversikan melalui aktivitas lain.
Aktivitas lain disini adalah kegiatan baik intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang dapat dilakukan guru selama berada di sekolah dan/atau di luar sekolah.
"Jadi kalau guru matematika belum 24 jam mengajar, bisa dikonversi memberikan bimbingan kepada siswa ataupun membina kegiatan pramuka," ujar Surapranata.
"Tapi harus diingat ya, sebagian besar jamnya ya harus mengajar sesuai bidang profesional yang bersangkutan. Kalau 24 jam cuma membina kegiatan pramuka terus ya berarti dia guru pramuka namanya," ujar Surapranata sembari tertawa, yang diikuti oleh tawa awak media.
Perubahan peraturan menteri ini diharapkan mampu mempermudah guru agar mendapatkan tunjangan profesinya dan juga menyalurkan kreatifitas guru dalam mengajar siswa.