News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (16/6/2017).

Sebelumnya dalam kasus yang sama, dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, Mulyati Gozali juga pernah diperiksa pada Jumat (19/5/2017) silam.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mulyati Gozali ‎akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya kala menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Gajah Tunggal.

"Saksi Mulyati Gozali diperiksa untuk tersangka SAT (mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Febri.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain, Thomas Maria, mantan Team Leader Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Thomas juga diperiksa untuk SAT," kata Febri.

‎Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

PT Gajah Tunggal merupakan salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim. KPK kini tengah menelusuri sejumlah aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal tersebut.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini