TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengusutan perkara dugaan SMS bernada ancaman dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto, masih di tingkat penyelidikan.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli.
Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan aoakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," kata Martinus.
Baca: Jaksa Agung: Hary Tanoe Tersangka Dugaan Pengancaman Jaksa Yulianto
Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa Hary selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik.
"Sampai saat ini (Hary) masih berstatus saksi," kata Martinus.
Sebelumnya, Hary dilaporkan Yulianto ke polisi karena dianggap mengancam dirinya lewat pesan singkat.
Yulianto pertama kali mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Yulianto mulanya mengabaikan pesan tersebut.