TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengambil sikap atas rencana pemanggilan Miryam S Haryani oleh Pansus Hak Angket KPK.
KPK baru akan menentukan sikap soal pemanggilan Miryam S Haryani setelah surat permohonan dari panitia khusus angket KPK diterima.
Hal tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Baca: Tolak Pansus Hak Angket KPK, Musisi, Seniman, Budayawan, dan Tokoh Agama Gelar Aksi Dukung KPK
Miryam S Haryani saat ini menjadi salah satu saksi penting kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP karena diduga mengetahui aliran dana hasil korupsi.
Miryam S Haryani kini menempati rumah tahanan KPK.
Baca: Dukungan untuk KPK Lawan Hak Angket DPR
Pansus Hak Angket KPK sebelumnya telah menyatakan akan memanggil tersangka pemberian keterangan tidak benar, Miryam S Haryani.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, pemanggilan Miryam S Haryani ini untuk mengklarifikasi benar tidaknya ada tekanan selama proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, simak tayangan video di atas. (*)
>