TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Gubernur Banten Rano Karno disebut turut menikmati uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sidang tuntutan Ratu Atut, Rano Karno disebut kecipratan uang Rp 700.000.000.
Uang tersebut diterima Rano Karno berasal dari Yuni Astuti yang diperintahkan oleh Dadang Prijatna atas sepengetahuan Tubagus Chaeri Wardana, adik Ratu Atut.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana juga telah menguntungkan orang lain yakni Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Selain Rano Karno, para penerima uang antara lain Djaja Buddy Suhardjo Rp 240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, dan lain-lain.
Ratu Atut dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.