TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta persidangan tentang aliran dana kepada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, tidak dijadikan pertimbangan vonis hakim terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Hakim menilai fakta persidangan itu tidak relevan dengan kasus Siti Fadilah.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/6/2017), majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki menyatakan, Siti terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Siti juga dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes atau buffer stcok.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar," kata Ibnu.
Pada persidangan sebelum sidang pembacaan tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pengakuan Siti tentang aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais, hakim mengakui hal tersebut sebagai fakta persidangan.
Namun hakim tidak dapat memastikan apakah aliran uang Rp 600 juta itu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Untuk itu, hakim tidak mempertimbangkan hal itu karena dinilai tidak relevan dengan perkara.
Namun, jaksa KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang dari Siti Fadilah ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca: Khawatir Hukumannya Semakin Berat, Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding
Jaksa menilai, pernyataan hakim bahwa aliran uang ke Amien Rais adalah fakta persidangan, bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih mendalam.
"Tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah, kami tafsirkan bahwa fakta tersebut bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini," ujar jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat siang.
Menurut Ali, bagaimana pun aliran dana ke rekening Amien Rais adalah sebuah fakta persidangan. Selain itu, hal tersebut didukung bukti transfer uang yang dimiliki KPK.
"Jadi kami jaksa penuntut bukan berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan fakta sidang, dan itu dipertimbangkan hakim. Setidaknya, ini entry poin yang cukup bagus, meski dalam perkara ini tidak relevan," kata Ali.
Sementara itu, Siti mempertimbangkan menerima putusan hakim. Siti Fadilah mengaku tidak cukup yakin peradilan Indonesia dalam perkara korupsi menggunakan data yang benar.
"Nggak tahu. Saya kira enggak (banding)," katanya.
"Banding banding nanti malah untuk Indonesia Raya itu saya pikir sudah maju tetapi sepertinya masih jalan di tempat dan ternyata hukum masih seperti ini," imbuhnya.
Lagi pula, kata Siti, vonis biasanya memang dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya dia dituntut pindana penjara 6 tahun.
Siti Fadilah mengaku prihatin terhadap persidangan terhadap dirinya. Dia berharap peradilan segera dibenahi. Kata Siti, hukum di Indonesia banyak menelan korban.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah disidik KPK atas dugaan korupsi.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika.
Siti juga bertemu Nuki Syahrun, adik ipar dari Sutrisno Bachir, yang saat itu merupakan Ketua Umum PAN.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah. (aco/eri/kps)