News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Hary Tanoe: Pernyataan Jaksa Agung Menyesatkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Ricky K Margono, menuding Jaksa Agung, HM Prasetyo telah mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.

Pernyataan itu adalah mengenai status Hary yang telah menjadi tersangka dalam kasus pengancaman melalui pesan singkat kepada jaksa Kejaksaan Agung, Julianto.

"Pernyataan jaksa agung Prasetyo bahwa Bapak Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka adalah pernyataan yang menyesatkan karena kasusnya sendiri hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebagaimana Penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan bahwa perkara SMS ancaman ini masih Dalam proses penyelidikan dan penyelidik masih mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi-saksi. Hal ini disampaikan pula hari ini di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017)," tulis Ricky dalam pernyataan persnya, Sabtu (17/6/2017).

Ricky membeberkan, saat ini status kliennya masih saksi dalam kasus pengancaman jaksa Julianto melalui pesan singkat.

"Secara fakta, senin yang lalu tanggal 12 Juni 2017, pemeriksaan klien kami (HT) di Bareskrim adalah pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang sudah lama mengendap dan sekarang diangkat lagi terkait SMS Julianto, dan dalam pemeriksaan tersebut klien kami (HT) berstatus sebagai saksi."

"Dengan demikian Pernyataan Jaksa Agung merupakan kebohongan publik, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik oleh karenanya kami meminta agar jaksa agung segera mencabut pernyataan tersebut."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini