News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Sadis Daan Mogot Ini Ditangkap Polisi Saat Kampanye Sebagai Calon Kepala Desa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban perampokan tewas di depan SPBU Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat Jumat (9/6/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia F

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Satu dari komplotan perampok Daan Mogot yakni DTK, warga Lampung ternyata seorang calon kepala desa.

Kini DTK harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan harapannya menjadi kepala desa pupus sudah.

Belum diketahui pasti sudah berapa lama DTK bergabung dengan kelompok perampok Daan Mogot yang menewaskan Davidson Tantono di SPBU, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Rudi Heriyanto membenarkan DTK adalah calon kepala desa di Lampung Selatan.

"Iya benar dia calon kepala desa di wilayah Lampung," ucap Rudi, Sabtu (17/6/2017) di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, ‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ditangkap, DTK tengah melakukan kampanye.

DTK ditangkap di Tanggamus Lampung dengan barang bukti motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat kejadian dan honda vario yang dibeli dari hasil kejahatan.

"DTK itu sedang mencalonkan diri sebagai Kades, saat ditangkap dia sedang kampanye, ternyata dia ikut perampokan juga," ungkap Argo.

Argo juga tidak menampik uang hasil kejahatan dari DTK kemungkinan ada yang mengalir atau dijadikan modal untuk maju menjadi kepala desa pardasuka di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

‎Seperti diketahui dalam pengungkapan perampokan terhadap Davidson, polisi baru berhasil menangkap empat pelaku yakni DTK, IR, TP dan M.

Satu pelaku yakni IR, wakil kapten terpaksa ditembak mati petugas karena melawan saat hendak ditangkap di Bogor, Jawa barat. Hingga kini, eksekutor atau kapten yang menembak Davidson masih diburu polisi.

Atas aksinya, tiga pelaku yang tertangkap hidup dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini