News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

PK PPP Kubu Romahurmuziy Dikabulkan MA

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy saat menghadiri konferensi pers di Bumbu Desa Resto, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA, yang dilansir dari laman Mahkamah Agung, Jumat (16/6/2017).

MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 12 Juni 2017.

Putusan ini sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Dengan begitu, kepemimpinan PPP yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.(Ihsanuddin)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: MA Kabulkan PK PPP Kubu Romahurmuziy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini