TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari, divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penujukan lansung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Perbuatan Siti dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam penanggulangan flu burung dan telah menyerahkan Rp 1.350.000.000 juta kepada negara melalui rekening KPK.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah melanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana.(*)