TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bicara soal kebijakan 5 hari sekolah.
Menurutnya, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 dilandasi semangat PP Nomor 19 tahun 2017 tentang guru dan kepala sekolah yang mengandung dua isu penting.
Pertama, masalah beban kerja guru.
Di dalam UU guru dan dosen, beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu.
"Jadi selama ini kerja guru itu hanya diakui tatkala berada di depan kelas," kata Ridwan Mukti dalam keterangannya, Minggu (18/6/2017).
Namun, menurut dia, dalam praktiknya banyak guru yg tidak bisa memenuhi.
Karena pelajaran yang dimiliki jamnya Hanya sedikit.
Misalnya pelajaran Antropologi, bahasa asing, agama dan lain-lain.
Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain.
"Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah dan itu sudah menjadi masalah kronis selama bertahun tahun, termasuk di provinsi Bengkulu" ujar Ridwan Mukti.
Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa yang cukup besar.
Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu.
Berdasar Perpres, kerja ASN itu 5 hari kerja dalam seminggu.
Sebab itu, perhari menjadi 8 jam.