Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas-tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi dam lain-lain.
Itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru.
Ssehingga, cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Guru lanjutnya, juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.
Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswanya.
Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari.
Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari sekolah.
"Itu sebabnya, daerah khususnya Provinsi Bengkulu mendukung peraturan Menteri tersebut, meski dibutuhkan aturan teknis yang lebih jauh agar di lapangan bisa berjalan dengan baik" katanya.
Di dalam hari sekolah, 8 jam itu termasuk pelaksanaan kegiatan ko dan ekstra kurikuler dalam rangka program penguatan pendidikan karakter (P2K).
P2K yang diplesetkan sebagian kalangan menjadi full day itu adalah realisasi salah satu Program Aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan.
Khususnya pendidikan karakter.
Di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional.
Dalam hal sekolah lima hari, delapan jam perhari itulah ada yang dikhawatirkan sejumlah kalangan mematikan diniyah.
Padahal di dalam Permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerjasama antara sekolah dengan Madrasah diniyah.