TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menjunjung azas praduga tak bersalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PAN Umar Faruq.
"Saya masih menunggu informasi terkini dari Ketua DPW PAN Jatim tentang hal ini," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat, Sabtu (17/6/2017) malam.
Baca: Kronologi Penangkapan Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
Eddy menuturkan, pihaknya akan memberikan tanggapan yang komprehensif bila telah mengetahui duduk perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.
Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.