News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengadilan Tinggi Kabulkan Pencabutan Banding Ahok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama.

Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari Basuki Tjahaja Purnama ataupun jaksa penuntut umum.

Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini