News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Inisial 'MK' Jadi Teka Teki Dalam Sidang Kasus Suap Patrialis Akbar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Kamaluddin membantah mengenai penambahan namanya menjadi Muhammad Kamaluddin sebagaimana yang dikatakan terdakwa General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny.

Ng Fenny saat bersaksi untuk Kamaluddin dan terdakwa Patrialis Akbar, mengatakan kode MK yang dia tulis untuk peruntukan Rp 2 miliar adalah Muhammad Kamaluddin.

"Sejak lahir tidak ada nama Muhammad, Yang Mulia," kata Kamaludin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ketika kembali ditanya hakim, Ng Fenny mengaku MK sebagai Muhammad Kamaluddin itu hanya kode dia dengan terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Fenny tetap bersikukuh MK itu bukan Mahkamah Konstitusi.

"Maaf Yang Mulia. Itu kan saya jelaskan itu hanya kode saya berdua. Saya sudah jelaskan itu bukan nama dia," elak Fenny.

Tulisan MK itu sebenarnya tidak tertera di amplop.

MK tersebut di tulis di voucher sebagai administrasi pengeluaran uang dari perusahaan.

Uang itu disiapkan Dewi sebagai pegawai perusahaan yang berwenang untuk mencairkan uang.

Fenny juga sebagai sekretaris Basuki Hariman.

Ng Fenny membantah jika uang yang telah ditukar ke dalam mata uang Dollar Singapura sejumlah 200.000 itu akan diserahkan kepada Patrialis Akbar.

"Saya tidak tahu," jawab Fenny.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini