Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta BPOM dan Kementerian Perdagangan menerapkan sanksi dan tindakan tegas kepada importir yang tidak jujur.
Termasuk importir yang mengimpor mie instan yang mengandung babi dari Korea.
"Tindakan dan sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay melalui pesan singkat, Minggu (18/6/2017).
Menurut Saleh, sanksi dan tindakan tegas itu bisa dilakukan sesuai dengan tingkat kelalaiannya.
Selain sanksi administratif, sanksi pencabutan izin importir pun bisa diberikan.
Ia pun meminta masyarakat mempercayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Termasuk sanksi dan tindakan tegas apa yang akan dikeluarkan.
"Ada aturan dan ketentuan mengenai hal ini. Pemerintah tentu akan merujuk pada aturan perundangan yang ada itu," kata Saleh.
"Jangan sampai para importir itu hanya memikirkan keuntungan saja. Keamanan dan kenyamanan konsumen harus juga diprioritaskan," tambah Politikus PAN itu.
Sebelumnya,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk mie asal korea.
Ada empat produk yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yakni, Samyang (mie instan U-Dong),
Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Berdasarkan surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM menyebut alasan penarikan produk mie asal korea ini karena mengandung fragmen DNA babi.
"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.