News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Ini Tanggapan Pimpinan KPK Anggarannya Diancam Akan Disandera Pansus Angket DPR

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan penjelasan kepada awak media terkait Hak Angket KPK oleh DPR saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif merespons wacana penyanderaan anggaran 2018 untuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wacana itu dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK Mukhamad Misbakhun lantaran KPK menolak menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus angket KPK.

Laode mengatakan, proses penyusunan anggaran dan proses Pansus hak angket KPK memanggil Miryam adalah dua hal yang berbeda.

"Menurut saya, sebenarnya itu tidak ada hubungannya. Itu dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dengan proses (Pansus) mendatangkan Miryam," ujar Laode di Kompleks Istana Presiden, Selasa (20/6/2017).

Baca: Pansus Hak Angket DPR Dinilai Kekanak-kanakan Mengancam Akan Tahan Anggaran KPK dan Polri

Laode mengatakan, pimpinan KPK telah berkonsultasi terkait hal itu. Salah satunya dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

"Kami dengan Kapolri sudah membicarakan itu dan seratus persen tidak ada hubungannya," ujar Laode.

Laode mengatakan, KPK menghormati proses politik yang dilaksanakan DPR RI soal pembentukan Pansus hak angket KPK. Namun, jangan sampai bersinggungan dengan wewenang KPK.

Diberitakan, Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Polri dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Miryam.

Hal itu diungkapkan Musbakhun menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul, KPK: Tak Ada Hubungannya Anggaran dengan Proses Mendatangkan Miryam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini