TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Ade Komarudin dan mantan anggota DPR, Chairuman Harahap, Selasa (20/6/2017).
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, kedua politisi Partai Golkar itu akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Aliran uang
Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, mengakui, ada uang yang diberikan kepada politisi Partai Golkar Ade Komarudin.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.
Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade. Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.
Sementara itu, dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu, disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahapdisebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.