News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pakar Hukum: Keterangan Miryam Disampaikan di Persidangan Pengadilan, Bukan Persidangan DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK dinilai sangat fokus pada keinginan keterangan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, saat diperiksa penyidik KPK.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, hal itu menandakan DPR tidak memahami dan menghormati jalannya proses hukum terhadap kasus e-KTP.

"Keterangan Miryam itu adalah produk proses hukum yang tidak boleh disampaikan selain pada persidangan pengadilan bukan persidangan DPR," tegas Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Selasa (20/6/2017).

Yenti yang juga Mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini mengatakan bisa  jadi benar kecurigaan banyak kalangan bahwa angket ini digelar semata-mata untuk keingintahuan DPR mengapa Miryam memberikan keterangan pada waktu itu.

"Jadi nampak bahwa DPR mau intervensi terhadap proses hukum terutama terkait dengan disebutnya nama-nama sejumlah anggota DPR dalam dakwaan dan kaitannya dengan Keterangan Miryam di BAP," jelas Yenti.

"Kalau terkait dengan BAP Keterangan Miryam tentu bukan objek Hak Angket,"dia menambahkan.

Karena itu Yenti menilai keputusan Ketua KPK Agus Raharjo sudah benar tidak mengizinkan Miryam hadir di Pansus mengingat tersangka keterangan palsu itu ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini