News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Presidential Treshold, Sudah Dua Kali Dilaksanakan Kenapa Baru Sekarang Digugat?

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idrus Marham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mempertanyakan pihak-pihak yang terus menggugat Presidential Treshold dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR RI.

Idrus mengaku heran kenapa Presidential Treshold baru digugat sekarang padahal sudah dilaksanakan dua kali pada pemilu presiden tahun 2009 dan 2014.

"Sistem ini sudah dua kali digunakan, besok (2019) sudah ketiga kali, kenapa baru digugat sekarang? Bagi Partai Golkar Presidential Treshold adalah harga mati karena pembahasan RUU Pemilu haruslah bertumpu pada penguatan sistem tersebut sebagai kepentingan bangsa," ujarnya.

Hal itu disampaikannya usai mendampingi Setya Novanto melepas peserta mudik gratis Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/6/2017).

Idrus mengaku Partai Golkar akan menjadi yang terdepan dalam mempertahankan sistem Presidential Treshold dengan pengajuan capres berdasarkan minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara secara nasional.

"Bagi kami Presidential Treshold sudah menjadi harga mati. Poinnya adalah itu, bukan yang lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini