TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK kecewa dengan sikap Polri.
Pasalnya mereka menolak membawa Miryam S Haryani ke DPR untuk pembahasan angket KPK.
Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menjelaskan DPR bisa memakai instrumen lain agar Polri membawa Miryam ke Pansus.
Salah satu caranya anggaran Polri dan KPK disandera untuk 2018.
"Pembahasan anggaran (APBN) 2018 tidak akan dibahas bersama kepolisian dan KPK," ujar Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Anggota Komisi XI itu akan mengusulkan pembatalan pembahasan anggaran Polri dan KPK, jika Miryam tidak dibawah ke Pansus Angket KPK.
Karena ide tersebut belum diputuskan di dalam Pansus.
"Saya sedang mempertimbangkan dan juga sudah menjadi bahan pertimbangan," ujar Misbakhun.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan menghadirkan paksa sama dengan surat perintah membawa atau penangkapan secara paksa.
Karena itu Tito menilai permintaan Pansus Angket KPK tidak jelas secara substansi UU.
"Kalau nanti ada permintaan dari teman-teman DPR untuk menghadirkan paksa ke (pansus angket) KPK, kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena adanya hambatan hukum ini, sekali lagi hukum acara tidak jelas," kata Tito.