News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Sipir di Lapas Tangerang Terlibat Peredaran Sabu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan masih memiliki celah. Peredaran narkoba jenis sabu masih marak dari Lapas.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaraan narkoba di Lapas Klas II Pemuda, Tangerang, Banten. Kasus itu, melibatkan sipir bernama Ramston Malau (31).

"HS berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu oknum Sipir LP pemuda Tangerang bernama Ramston Malau," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Nico menerangkan, barang haram yang masuk ke dalam penjara ini merupakan pesanan dari narapidana bernama Armanta Ginting yang menghuni lapas tersebut.

"Yang bersangkutan (HS) merupakan orang suruhan dari seorang napi kasus narkoba di LP Pemuda bernama Armanta Ginting yang juga kami tangkap," kata Nico.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi yang diterima petugas akan ada transaksi sabu-sabu yang dilakukan Ramston dengan seorang bandar berinisial HS di Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang, Senin (3/4/2017).

Kemudian, polisi membuntuti dan meringkus HS dan Ramston sesudah melakukan transaksi narkoba. Melawan saat diringkus, polisi terpaksa melepaskan timah panas ke bagian kaki keduanya.

Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 33,10 gram dari tangan kedua tersangka. Polisi melakukan pengembangan.

Dari keterangan Ramston jika barang tersebut diedarkan ke dalam lapas. Polisi kemudian menggeledah salah satu kamar yang ditempati narapidana bernama Armanta Ginting.

"Sedangkan dari tersangka AG di kamarnya ditemukan barang bukti 4 plastik berisi sabu seberat 20,65 gram," kata Nico.

Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam HAM DKI Jakarta Robianto menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan apabila Rasmton terbukti mengedarkan nakorba di dalam lapas.

"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi jika terbukti akan kami usulkan untuk dipecat," kata Robianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini