TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka pada kasus suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun 2017 penahanannya di perpanjang oleh penyidik KPK.
Perpanjangan penahanan pada ketiganya yakni Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung (RA) dan Santoso (MSN) dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
"Tiga tersangka yaitu MSN, RA dan ROH diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan mulai 26 Juni- 4 Agustus 2017," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi di daerah guna mendapatkan gambaran utuh dari proses suap.
Rabu (14/6/2017) lalu penyidik memeriksa 10 saksi di kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur.
Sepuluh saksi yang diperiksa berasal dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Prov Jatim. Mereka diperiksa untuk tersangka ABR dan BH.
Kamis (15/6/2017) lalu, penyidik memeriksa 7 saksi di kasus tersebut dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Peternakan, Prov Jawa Timur.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga intens melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dan kantor DPRD Jatim. Dari sana penyidik menyita sejumlah dokumen.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP