News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yasonna Sebut Lapas Kerobokan Sudah Tidak Layak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tari Kecak oleh penghuni lapas yang digelar di lapangan lapas, Kamis (28/1/2017). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaburnya empat orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali, Senin lalu (19/6) menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, antara lain disebabkan oleh kondisi lapas yang sudah tidak layak.

"Sudah tidak benar itu, tapi kan tidak mudah memindahkannya," ujar Yasonna H Laoly kepada wartawan di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Empat orang napi kabur yang bersatus Warga Negara Asing (WNA) itu adalah Shaun Edward Davidson, alias Avidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John, warga Australia, Dimitar Nikolev Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Ilev, warga Bulgaria, Sayed Mohammed Said, warga negara India, Tee Kok Kng Bin Tee Kim Sai, warga negara Malaysia.

Mereka diketahui kabur dengan cara menggali lubang di tanah, hingga menembus tembok terluar penjara.

Diketahui mereka melarikan diri pada dini hari, dan petugas baru menyadari hal tersebut pada pagi hari, setelah melakukan pemeriksaan rutin.

Yasonna H Laoly menyebut penjara Kerobokan, sama seperti penjara lainnya di Indonesia, sudah terhitung terlalu padat.

Sementara itu tidak mudah memperluas penjara, selain itu tidak mudah juga memindahkan penjara ke tempat baru yang lokasianya tidak terlalu jauh.

"Memangnya mudah cari tanah di Bali, mahalnya bukan main. Saya sudah mau bawa ke ratas, misalnya Salemba dipindah seperti apa, Kerobokan dipindah seperti apa," ujarnya.

Selain itu, biaya yang besar untuk memperbesar penjara maupun untuk memindahkan penjara, juga rawan dipermasalahkan di kemudian hari.

Oleh karena itu menurutnya penanganan masalah lapas tersebut harus sangat hati-hati.

Di beberapa tempat, pihak Ditjen Pemasyarakatan akhirnya terbantu oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dengan suka rela memberikan tanah untuk dibangun penjara, termasuk di wilayah Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini