News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam SPDP Telah Tercantum Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat memperlihatkan SPDP dari Polri atas nama tersangka CEO MNC Group Hary Tanoe di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Sebelumnya, polisi menyebut kasus Hary Tanoe masih di tingkat penyelidikan dan belum ada tersangka.

Pihak Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung ke polisi karena menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah berstatus tersangka.

Prasetyo dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Menurut pengacara Hary, Prasetyo juga tidak berwenang mengumumkan status hukum seseorang yang ditangani kepolisian.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Kejagung Terima Surat Perintah Penyidikan dari Polri dengan Tersangka Hary Tanoe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini