TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pagi itu 1 Maret 2016, tenda berukuran besar terpasang di lapangan Sport Center, Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Sebanyak 1.108 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Bengkulu berpakaian rapi memadati lokasi itu untuk menandatangani pakta integritas.
Acara yang berlangsung cukup khidmat itu dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, serta mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kapolda Bengkulu, Kajati dan pejabat lainnya.
Baca: Begini Alur Dugaan Suap yang Melibatkan Istri dan Gubernur Bengkulu
Puluhan media nasional sengaja didatangkan untuk meliput perhelatan yang cukup fantastis itu.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti saat itu menabuh genderang perang terhadap korupsi. Sebanyak 1.108 pejabat struktural di lingkungan Pemporv Bengkulu diminta oleh gubernur untuk menandatangani Pakta Integritas.
Secara umum terdapat tiga isi Pakta Integritas itu, yakni tidak akan melakukan korupsi, tidak berbisnis di birokrasi dan tidak terlibat narkoba. Bila terbukti melanggar, maka para pejabat tersebut harus siap mengundurkan diri.
" Pakta integritas ini adalah awal dari perjalanan panjang kita untuk sama-sama komitmen, dilakukan secara terbuka agar janji saudara-saudara secara moral bisa dipertanggungjawabkan," kata Ridwan Mukti kala itu dikutip dari website Pemprov Bengkulu, www.bengkuluprov.go.id.
Ketua KPK Agus Raharjo saat itu menegaskan bahwa pejabat yang sudah menandatangani Pakta Integritas harus memegang komitmen untuk tidak korupsi dan terlibat narkoba. Agus juga menjelaskan, sejauh ini telah ada 17 gubernur dan 40 wali kota diperkarakan oleh lembaga antirasuah itu.
Mahfud MD dalam seremonial itu diminta untuk berorasi tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Namun Pakta Integritas yang ikut ditandatangani Ridwan Mukti rupanya hanya simbol belaka.
Setelah perhelatan itu, satu per satu pejabat dimutasi dan diganti dengan pejabat baru yang sebagian besar ia datangkan dari Kabupaten Musirawas yang pernah ia pimpin sebelum jadi Gubernur Bengkulu.
Protes dari publik juga muncul saat Ridwan Mukti mengangkat seorang pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang terindikasi narapidana.
Belum hilang kebingungan publik akan sikap Gubernur Bengkulu atas Pakta Integritas yang ia gagas, tim KPK justru menangkap Ridwan Mukti, Liliy Maddari istrinya dan dua kontraktor lokal pada Selasa (20/6/2017) karena diduga terlibat suap proyek.
Kini, keempatnya sudah dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengkhianati Pakta Integritas yang ia gagas sendiri.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Gubernur Bengkulu dan Pengkhianatan terhadap Pakta Integritas